Kejaksaan Negeri Mojokerto Tuntaskan Kasus Sengketa Lahan Milik Warga
Rina Kartika
Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:25 WIB
1,043 views
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto berhasil menuntaskan kasus sengketa lahan yang telah berlangsung selama lima tahun.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejari, hak atas tanah seluas 2 hektar berhasil dikembalikan kepada kelompok tani yang merupakan pemilik sah.
Kajari Mojokerto menyatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi ini merupakan langkah terbaik untuk menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!