DPRD Mojokerto Sahkan Perda Penataan PKL di Pusat Kota
Siti Aminah
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:25 WIB
313 views
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pusat kota.
Perda ini mengatur zonasi, jam operasional, dan standar kebersihan yang harus dipenuhi oleh para PKL.
Ketua DPRD menyatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban tanpa mematikan mata pencaharian warga.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!